MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara - Hukum Progres

Analitis, Kritis dan Ilmiah

Post Top Ad

Responsive Ads Here
MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara

MPR Bukan Lembaga Tertinggi Negara

Share This
Masih banyak buku dan tulisan-tulisan yang sampai sekarang menyebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Padahal, menurut UUD 1945, hasil amandemen, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. UUD 1945 hasil amandemen menciptakan lembaga-lembaga negara dalam hubungan fungsional yang horizontal, bukan dalam hubungan struktural yang vertikal.
MPR sekarang ini bukan lembaga tertinggi negara yang dulu dilekatkan kepadanya karena MPR melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang asli. Penyebutan MPR sebagai lembaga tertinggi negara di masa lalu didasarkan juga pada bunyi Penjelasan, Bagian Sistem Pemerintahan Negara butir III, yang menggariskan bahwa “Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat,” yang kemudian dimasukkan juga di dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
Padahal, seperti dikemukakan di atas, UUD hasil amandemen tidak lagi memiliki Penjelasan dan Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 sudah tidak berlaku lagi, baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Tap Nomor III/MPR/2000 maupun karena konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil amandemen Tap MPR bukan lagi merupakan peraturan perundang-undangan.
Sekarang ini, MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat karena pasal 1 ayat (2) sudah diamandemen dengan ketentuan baru yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kedudukan MPR sekarang ini bukan lembaga tertinggi negara, melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti DPR, Presiden, MA, MK, dan BPK.
Dengan demikian, meskipun MPR masih berwenang menetapkan dan mengubah UUD serta melakukan impeacment (pemberhentian dalam masa jabatan) terhadap Presiden, ia bukan lembaga tertinggi negara, sebab wewenang itu hanya pemberian fungsi sebagai bagian dari proses-proses di lembaga negara yang lainnya.[]


Sumber bacaan: Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011, hal: 31-32.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages