Masih banyak buku dan tulisan-tulisan yang sampai sekarang menyebutkan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Padahal,
menurut UUD 1945, hasil amandemen, tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. UUD
1945 hasil amandemen menciptakan lembaga-lembaga negara dalam hubungan
fungsional yang horizontal, bukan dalam hubungan struktural yang vertikal.
MPR sekarang ini bukan lembaga tertinggi negara yang dulu dilekatkan
kepadanya karena MPR melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat sesuai dengan
ketentuan yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang asli. Penyebutan
MPR sebagai lembaga tertinggi negara di masa lalu didasarkan juga pada bunyi
Penjelasan, Bagian Sistem Pemerintahan Negara butir III, yang menggariskan
bahwa “Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat,”
yang kemudian dimasukkan juga di dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
Padahal, seperti dikemukakan di atas, UUD hasil amandemen tidak lagi
memiliki Penjelasan dan Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 sudah tidak berlaku lagi,
baik karena dicabut pada tahun 2000 dengan Tap Nomor III/MPR/2000 maupun karena
konsekuensi bahwa menurut UUD 1945 hasil amandemen Tap MPR bukan lagi merupakan
peraturan perundang-undangan.
Sekarang ini, MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat karena pasal 1
ayat (2) sudah diamandemen dengan ketentuan baru yang berbunyi “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kedudukan
MPR sekarang ini bukan lembaga tertinggi negara, melainkan sejajar dengan
lembaga negara lainnya seperti DPR, Presiden, MA, MK, dan BPK.
Dengan demikian, meskipun MPR masih berwenang menetapkan dan mengubah UUD
serta melakukan impeacment
(pemberhentian dalam masa jabatan) terhadap Presiden, ia bukan lembaga
tertinggi negara, sebab wewenang itu hanya pemberian fungsi sebagai bagian dari
proses-proses di lembaga negara yang lainnya.[]
Sumber bacaan: Moh. Mahfud MD, Perdebatan
Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2011,
hal: 31-32.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar